Pernikahan adalah suatu proses untuk “mengikat” dua sejoli dalam satu ikatan yang suci, sebagai gerbang membina sebuah rumah tangga. Karena itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah secara agama dan sah secara hukum. Pernikahan sah secara agama apabila pernikahan tersebut sesuai dengan ajaran agama yang dianut. Sedangkan pernikahan tersebut dikatakan sah secara hukum apabila sesuai dengan hukum pernikahan yang berlaku.
Untuk di Indonesia, pernikahan dianggap sah secara hukum apabila sesuai dengan Undang-Undang Pernikahan, yang telah ada. Dalam undang-undang pernikahan tersebut juga disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Syarat-syarat pernikahan di Indonesia, demi mendapatkan akta pernikahan, adalah:
1. Foto copy bukti pengesahan perkawinan menurut agamanya dengan membawa aslinya
2. Foto copy kutipan akta kelahiran dengan membawa aslinya.
3. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP dengan membawa aslinya.
4. Foto copy kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian bagi mereka yang pernah kawin.
5. Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus ada izin dari orang tua, apabila pada saat pencataan perawinan orang tuanya berhalangan hadir, harus ada surat izin resmi diketahui oleh pejabat yang berwenang
6. Surat izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua
7. Surat izin Pengadilan Negeri apabila calon mempelai pria di bawah usia 19 tahun dan wanita di bawah 16 tahun.
8. Surat keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti bila ada sanggahan.
9. Surat izin dari Pengadilan Negeri bila ingin berpoligami.
10. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan.
11. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan dalam perkawinan, apabila ada.
12. Hasil pengumuman yang tidak ada sanggahan.
13. Akta Perjanjian harta terpisah perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatat pada Kantor Catatan Sipil.
14. Bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun harus ada izin dari Balai Harta Peninggalan apabila orang tua meninggal dunia dengan melampirkan Akta Kematian orang tuanya.
15. Bagi anggota ABRI surat izin dari komandan.
16. Bagi WNI Keturunan agar melampirkan foto copy :
a. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
b. Surat Bukti ganti nama ( bila sudah ganti nama )
17. Bagi WNA melampirkan foto copy :
a. Paspor
b. Dokumen Imigrasi
c. Surat tanda Melapor Diri ( STMD )
d. Surat Izin dari Kedutaan/perwakilan dari negara Sahabat, khusus Taiwan dari Kamar Dagang dan negara-negara yang lain yang tidak mempunyai perwakilan harus ada rekomendasi dari Departemen Luar Negeri c.q. Dirjen Protokol dan Konsuler.
18. Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
19. Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
Hal-Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan:
Kantor Catatan sipil melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara Agama selain Agama Islam, atau tanda telah mendapat pemberkatan atas perkawinan menurut agama yang dianut.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah usia 19 tahun bagi pria dan usia 16 tahun bagi wanita.
Apabila Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun harus sendapat ijin dari orang tua. Dan apabila masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawh 16 tahun bagi wanita, maka harus mendapat Dispensasi dari Pengadilan Negeri.
Beranda
/ Persyaratan Pernikahan di Indonesia